TRAWL
Kata “ trawl “ berasal dari bahasa prancis “ troler “ dari kata “
trailing “ adalah dalam bahasa inggris, mempunyai arti yang bersamaan,
dapat diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan kata “tarik “ ataupun
“mengelilingi seraya menarik “. Ada yang menterjemahkan “trawl” dengan
“jaring tarik” , tapi karena hampir semua jarring dalam operasinya
mengalami perlakuan tarik ataupun ditarik , maka selama belum ada
ketentuan resmi mengenai peristilahan dari yang berwenang maka digunakan
kata” trawl” saja.
Dari kata “ trawl” lahir kata “trawling” yang berarti kerja melakukan
operasi penangkapan ikan dengan trawl, dan kata “trawler” yang berarti
kapal yang melakukan trawling.
Jadi yang dimaksud dengan jarring trawl ( trawl net ) disini adalah
suatu jaring kantong yang ditarik di belakang kapal ( baca : kapal dalam
keadaan berjalan ) menelusuri permukaan dasar perairan untuk menangkap
ikan, udang dan jenis demersal lainnya. Jarring ini juga ada yang
menyangkut sebagai “jaring tarik dasar”.
Stern trawl adalah otter trawl yang cara operasionalnya ( penurunan
dan pengangkatan ) jaring dilakukan dari bagian belakang ( buritan )
kapal atau kurang lebih demikian. Penangkapan dengan system stern trawl
dapat menggunakan baik satu jarring atau lebih.
Rabu, 31 Oktober 2012
Penangkapan Ikan yang Ramah Lingkungan
Banyak teknologi yang digunakan tidak memperhatikan
kelestarian lingkungan termasuk di dalamnya lingkungan perairan. Lingkungan
perairan ini menjadi korban dari ulah kegiatan manusia yang tidak
bertanggung jawab, seperti pembuangan limbah rumah tangga maupun industri
yang menyebabkan pencemaran. Kegiatan di bidang perikanan seperti
penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak, racun dan alat-alat tangkap
yang membahayakan kelestarian sumberdaya ikan juga merupakan salah satu
faktor yang merusak lingkungan perairan. Sumberdaya ikan, meskipun termasuk
sumberdaya yang dapat pulih kembali (renewable resources), namun
bukanlah tidak terbatas. Oleh karena itu, perlu dikelola secara
bertanggungjawab dan berkelanjutan agar kontribusinya terhadap ketersediaan
nutrisi, peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat dapat
dipertahankan bahkan ditingkatkan. Pengelolaan sumberdaya ikan sangat erat
kaitannya dengan pengelolaan operasi penangkapan ikan dan sasaran
penangkapan ikan yang dilakukan. Usaha-usaha untuk menjaga kelestarian
sumberdaya ikan dari ancaman kepunahan, sebenarnya telah dilakukan sejak
lama oleh berbagai ahli penangkapan ikan di seluruh dunia. Sebagai contoh,
sudah lebih dari seratus tahun yang lalu, industri penangkapan ikan di Laut
Utara telah melakukan berbagai usaha untuk mengurangi buangan hasil tangkap
sampingan (by catch).
Selain hal tersebut di atas, untuk menjaga kelestarian
sumberdaya ikan perlu juga dilihat dari penggunaan alat-alat penangkapan
ikan yang ramah lingkungan, yaitu dari segi pengoperasian alat penangkapan
ikan, daerah penangkapan dan lain sebagainya sesuai dengan tata laksana
untuk perikanan yang bertanggungjawab atau Code of Conduct for
Responsible Fisheries (CCRF). Ke depan, trend pengembangan teknologi
penangkapan ikan ditekankan pada teknologi penangkapan ikan yang ramah
lingkungan (enviromental friendly fishing tecnology) dengan harapan
dapat memanfaatkan sumberdaya perikanan secara berkelanjutan. Teknologi
penangkapan ikan ramah lingkungan adalah suatu alat tangkap yang tidak
memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Hal-hal yang harus
diperhatikan mencakup: sejauh mana alat tangkap tersebut dapat merusak dasar
perairan, kemungkinan hilangnya alat tangkap, kontribusinya terhadap polusi,
sejauhmana alat tersebut dapat berdampak terhadap bio-diversity dan
target resources (komposisi hasil tangkapan), adanya by catch
serta tertangkapnya ikan-ikan muda.
Departemen Kelautan dan Perikanan melalui Dinas-Dinas
Perikanan telah mensosialisasikan pada nelayan perikanan dan semua pihak
yang bergerak di bidang perikanan yang tersebar di seluruh perairan
Indonesia agar mengoperasikan alat tangkap yang ramah lingkungan, artinya
proses penangkapan ikan tetap dilakukan dengan menjaga lingkungan dan
kelestarian sumberdaya ikan.
Minggu, 07 Oktober 2012
muroami
Muroami berasal dari bahasa jepang
“muro” dan “ami”. Ami artinya jaring sedangkan muro ádalah sebangsa ikan
carangidae. Didaearah Makasar para nelayan menyebutnya sebagai “pukat
rapo-rapo” yaitu jaring yang digunakan untuk menangkap ikan ekor kuning
(Suban dan Barus 1989). Berdasarkan klasifikasi alat tangkap menurut Von
Brandt (1984) muroami termasuk dalam drive-in-ne.
penggolongan alat penangkap ikan
penangkapan ikan digolongkan ke dalam 10 (sepuluh) kelompok:
1. Jaring lingkar (surrounding nets);
2. Pukat tarik (seine nets);
3. Pukat hela (trawl);
4. Penggaruk (dredges);
5. Jaring angkat (lift nets);
6. Alat yang dijatuhkan (falling gears);
7. Jaring insang (gillnets and entangling nets);
8. Perangkap (traps);
9. Pancing (hook and lines);
10. Alat penjepit dan melukai (grappling and wounding).
pengertian kapal
Kapal adalah kendaraan pengangkut penumpang di laut, pada semua daerah yang mempunyai perairan tertentu. Kapal perikanan yaitu kapal, perahu, atau alatapun lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan dan pengolahan ikan
Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP)
1 1.WPP-RI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut
Andaman;
2. WPP-RI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat
Sumatera dan Selat Sunda;
3. WPP-RI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah
Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut
Sawu, dan Laut Timor bagian Barat;
4. WPP-RI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna,
dan Laut China Selatan;
5. WPP-RI 712 meliputi perairan Laut Jawa;
6. WPP-RI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone,
Laut Flores, dan Laut Bali;
7. WPP-RI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
8. WPP-RI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut
Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;
9. WPP-RI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah
Utara Pulau Halmahera;
10. WPP-RI 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan
Samudera Pasifik;
11. WPP-RI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan
Laut Timor bagian Timur.
Andaman;
2. WPP-RI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat
Sumatera dan Selat Sunda;
3. WPP-RI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah
Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut
Sawu, dan Laut Timor bagian Barat;
4. WPP-RI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna,
dan Laut China Selatan;
5. WPP-RI 712 meliputi perairan Laut Jawa;
6. WPP-RI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone,
Laut Flores, dan Laut Bali;
7. WPP-RI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
8. WPP-RI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut
Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;
9. WPP-RI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah
Utara Pulau Halmahera;
10. WPP-RI 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan
Samudera Pasifik;
11. WPP-RI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan
Laut Timor bagian Timur.
Klasifikasi Alat
Tangkap di Indonesia
Latar belakang
1.
Alat penangkapan ikan berkembang seiring dengan
perkembangan jaman dan teknologi yang ada dengan berbagai macam teknik
pengoperasian dan sarana apungnya. Gambaran utama perkembangan alat dan cara
penangkapan ikanyaitu penyempurnaan bentuk alat, khususnya makin besarnya
ukuran alat, peningkatan ke-efektifan dan ke-efisiensian dalam
pengoperasiannya.
2.
Seiring dengan perkembangan teknologi penangkapan ikan
dan persaingan usaha penangkapan ikan yang ada di Indonesia, berdampak pada
adanya peningkatan penggunaan jenis dan jumlah sarana penangkapan ikan, baik
alat penang Sistem dan Mekanisme Penangkapan
Ikan kapan ikan dan alat bantunya maupun sarana apung penangkap ikan sesuai dengan
sasaran tangkapannya.
3.
Perkembangan rancang bangun/desain bentuk dan metode
pengoperasian alat penangkapan ikan, mengakibatkan keaneka-ragaman bentuk alat
penangkapan ikan yang ada dan tersebar di seluruh wilayah pengelolaan perikanan
Indonesia.
Sistem dan Mekanisme Penangkapan Ikan
l Secara teoritis, proses penangkapan ikan dianggap
sebagai pengendalian yang sengaja terhadap sistem penangkapan. Dalam hubungan
ini cara penangkapan ikan dapat digolongkan menjadi dua yaitu: (1) pengendalian
tingkah laku ikan dan (2) mekanisme penangkapan.
l Untuk pengendalian yang efektif diperlukan
pengetahuan dan pemahaman terhadap tingkah laku ikan yang menjadi sasaran
penangkapan sehingga dapat mengoptimalkan operasi penangkapannya.
l Penangkapan ikan diwujudkan dalam 5 (lima) mekanisme utama yaitu menjerat (dengan jaring), memperangkap,
menyaring, memancing dan menombak serta dengan memompa
Langganan:
Postingan (Atom)