Minggu, 07 Oktober 2012

Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP)

1   1.WPP-RI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut
Andaman;
2. WPP-RI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat
Sumatera dan Selat Sunda;
3. WPP-RI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah
Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut
Sawu, dan Laut Timor bagian Barat;
4. WPP-RI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna,
dan Laut China Selatan;
5. WPP-RI 712 meliputi perairan Laut Jawa;
6. WPP-RI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone,
Laut Flores, dan Laut Bali;
7. WPP-RI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
8. WPP-RI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut
Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;
9. WPP-RI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah
Utara Pulau Halmahera;
10. WPP-RI 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan
Samudera Pasifik;
11. WPP-RI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan
Laut Timor bagian Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar